Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?

Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu? - Hallo sahabat Free PDF and E-BOOK Online, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Opini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?
link : Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?

Baca juga


Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?

YakusaBlog- Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPPU RI) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU), memunculkan kembali pembahasan hangat terkait penetapan PERPPU oleh Presiden, yang mana menurut UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PERPPU sederajat dengan UU.
Terkait apa dasar atau landasan PERPPU itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentunya banyak kalangan sudah mengetahuinya. Terlebih dahulu alangkah lebih baiknya kita bicarakan hal tersebut secara singkat. Maksud penulis, kita bicarakan terlebih dahulu terkait landsan yuridisnya, supaya kita lebih mudah menjawab pertanyaan yang menjadi judul pada tulisan sederhana ini.
Di dalam Undang-Undangan Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum amandemen, pada pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Demikian juga disebutkan di dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hasil amandemen. Tidak ada perubahan bunyi pasal tersebut. Baik dalam UUD 1945 sebelum amandemen maupun sesudah amandemen.
Nah. Muncul suatu pertanyaan, apakah maksud daripada pasal tersebut? Di dalam UUD 1945 sebelum amandemen, tepatnya pada penjelasan pasal 22 ayat (1) tersebut, menjelaskan bahwa, “Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” Sedangkan di dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen tidak ada lagi penjelasan setelah Batang Tubuh UUD 1945 (pasal-pasal).
Dalam bunyi penjelasan pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen, kita menemukan kata “noodverordeningsrecht”. Apakah maksud dari kata tersebut? Maria Farida (2013: 192) berpendapat, pasal 22 UUD 1945 hasil amandemen adalah mengenai “noodverordeningsrecht”, artinya hak Presiden untuk mengatur negara lewat peraturan (hukum) dalam kegentingan yang memaksa.
Selanjutnya, bagaimanakah yang dimaksud dengan “hal ihkwal kegentingan yang memaksa” itu? Dan apa indikator atau syarat sebagai parameter adanya “hal ikhwal kegentingan yang mamaksa” sehingga Presiden menetapkan PERPPU?
Akhirnya, sampailah kita pada inti pembahasan untuk menjawab pertanyaan yang menjadi judul tulisan sederhana ini.
Bagaimanakah pengertian atau maksud “hal ihkwal kegentingan yang memaksa” itu? Lebih lanjut Maria Farida menjelaskan “hal ihkwal kegentingan yang memaksa” tersebut tidak selalu ada kaitannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup kiranya apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan yang mendesak, dan keadaan itu perlu segera diatur dengan peraturan yang mempunyai derajat sama dengan UU.
Nah. Lantas banyak kalangan masyarakat yang bertanya, apa indikator atau apa syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden sehingga Presiden menetapkan PERPPU?
Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, terdapat tiga syarat sebagai parameter “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden menetapkan PERPPU, yaitu:
Pertama, adanya keadaan kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan bukum, atau ada UU tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Menurut penulis, maksud dari “hal ihkwal kegentingan yang memaksa” dan berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Mahka Konstitusi, sangat bersifat subjektif. Maksud saya, bukan subjektivitas kepada diri pribadi Presiden atau kelompok-kelompok penguasa negara, akan tetapi subjektivitas hukum. Subjektivitas hukum sangat perlu asalkan mengarah kepada tujuan suatu negara dan menjaga kesatuan persatuan bangsa. Dan Presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensil berhak menetapkan PERPPU walau bersifat sementara dan harus disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
Demikianlah tulisan sederhana ini yang menjawab maksud “hal ihkwal kegentingan yang memaksa” dan apa saja indikatornya sehingga Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan Republik Indonesia berhak menetapkan PERPPU.[]

Penulis: Ibnu Arsib

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU-Medan

Ket.gbr: Salinan PERPPU Ormas
Sumber gbr: https://www.infokubagus.net/



Demikianlah Artikel Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?

Sekianlah artikel Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu? dengan alamat link https://readebookfreeonline.blogspot.com/2017/12/bagaimanakah-dan-apa-indikator-hal.html

0 Response to "Bagaimanakah dan Apa Indikator “Hal Ihkwal Kegentingan yang Memaksa” itu?"

Post a Comment